Terkait Kasus Tipikor Pertambangan, Ridwan Djamaluddin Cs Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Muri Setiawan/ Irfan Ma'ruf
Mantan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor Pertambangan Ore Nikel oleh Kejagung RI. Foto: MPI.

Sejauh ini, sudah ada 10 orang yang menjadi tersangka atas kasus ini, yakni AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM, SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM dan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Juga EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM. 

Tim penyidik juga menetapkan WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka. Selain itu, jaksa juga menetapkan HW, YAS, AA dan OS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka.  

“Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,” kata Ketut.

Sebagai informasi, Ridwan sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM sejak 2020. Sebelumnya, Ridwan juga pernah menjadi anak buah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Saat itu, dirinya menduduki posisi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dan Deputi bidang Koordinasi Infrastruktur.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network