Ridwan sendiri diketahui pada tanggal 14 Desember 2021 lalu sempat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Kementerian ESDM, yang kemudian memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1906 K/30/MEM/2018.
Keputusan itu membuat PT Kabaena Kromit Pratama kembali mendapat jatah kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton. Padahal sebelumnya perusahaan ini dinyatakan sudah tidak lagi memiliki deposit nikel di wilayah IUP yang digarap.
RKAB itu, selanjutnya dijual oleh PT KKP serta beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining, dalam rangka melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan 157 hektare milik PT Antam, Tbk, yang nyatanya tidak mengantongi RKAB.
Beberapa lahan milik PT Antam lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining juga dilegalkan berdasarkan KSO bersama PT Antam dan Perusda Sultra.
"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP, dan beberapa pejabat Kementerian ESDM," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait