Dia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Gantung Kabupaten Beltim.
Menurutnya, pelaku sempat berupaya melarikan diri namun Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur langsung menyergap pelaku.
"Motif pelaku sementara ini karena ekonomi. Dia membeli per gram sabu seharga satu juta dan dijual kembali diharga Rp1,5 juta," ucapnya.
Dia menambahkan, dari keterangan pelaku, barang haram tersebut dijualnya kepada para buruh tambang timah yang ada di Gantung dan sekitarnya.
"Dia mengaku baru pertama kali menjualnya kepada warga, tapi sebelumnya memang sudah menjadi pemakai sabu," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait