BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Angka perceraian di Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sepanjang tahun 2025 mencapai 306 perkara.
Angka tersebut berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Mentok, yang terhitung sejak Januari hingga Oktober 2025.
Humas PA Mentok, Iman Herlambang mengatakan, kemungkinan angka perceraian di Kabupaten Bangka Barat mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Sudah ada 306 perkara dan masih ada dua bulan lagi mungkin akan meningkat. Tahun 2024 ada 339 perkara," ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Angka perceraian itu, kata dia, didominasi oleh gugatan sang istri yang mencapai 236 perkara, sedangkan cerai talak tercatat hanya sebanyak 67 perkara. Mereka kini menjadi janda dan duda.
Iman mengatakan, penyebab perceraian disebabkan kondisi rumah tangga yang tidak lagi harmonis, seperti perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus.
"Faktornya itu karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus itu sekitar 80 persen dari jumlah perkara yang diajukan," katanya.
Selain itu, terdapat pula perkara yang dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasangan yang dihukum penjara, serta judi online.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
