Januari Hingga Agustus 2023, 252 Pasutri di Bangka Barat Bercerai

Rizki Ramadhani
Ketua Pengadilan Agama Mentok, Adi Sufriadi. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Agama (PA) Kelas II Mentok melaporkan, terdapat sebanyak 252 perkara perceraian terhitung dari Januari hingga Agustus 2023. Jumlah tersebut didominasi oleh ugatan dari istri untuk minta cerai sebanyak 211 perkara, sedangkan untuk suami yang menceraikan istri ada 41 perkara. 

Diketahui perkara perceraian tahun 2023 terbilang menurun dibanding tahun 2022 lalu, dimana terdapat 517 perkara dengan rincian 418 gugatan dan 89 permohonan.

"Per hari ini perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama, gugatan ada 211 perkara, sedangkan permohonan 41 perkara," kata Ketua Pengadilan Agama Mentok, Adi Sufriadi, Rabu (16/8/2023).

Kemudian perkara perceraian gugat paling banyak lantaran dipicu permasalahan ekonomi, dimana sang istri merasa tidak cukup dengan nafkah yang diberikan suaminya dan menjadi pemicu pertengkaran.

"Alasan yang mendominasi itu permasalahan ekonomi, suaminya tidak memberi nafkah atau kurang nafkah dari suami, sehingga dengan kebutuhan tinggi, anak yang banyak, sehingga terjadi pertengkaran masalah kekurangan nafkah ini," tuturnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network