Menikah Siri, 31 Pasutri Jalani Isbat Nikah di Pengadilan Agama Mentok

Rizki Ramadhani
Humas Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Malik. Foto: lintasbabel.id/Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pengadilan Agama Mentok melakukan isbat nikah terhadap 31 pasangan suami istri (Pasutri) di Bangka Barat yang sebelumnya hanya menjalani proses pernikahan siri. 

Humas Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Malik menyampaikan isbat nikah ini dilakukan untuk memberikan identitas hukum atas pernikahan yang dilakukan oleh 31 pasutri tersebut. 

Namun, sebelum dilakukan proses isbat nikah, pihak Pengadilan Agama Mentok juga melakukan pemeriksaaan berkas administrasi terhadap 31 pasutri. 

"Kami periksa itu perkawinannya memenuhi rukunnya atau tidak, ada wali atau tidak, ada ijab qobul atau tidak, apakah ada saksinya. Ketika semua sudah terpenuhi, kenapa tidak kami isbatkan dan artinya sah," ungkap Muhammad Malik, Kamis (28/7/2022). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network