Menikah Siri, 31 Pasutri Jalani Isbat Nikah di Pengadilan Agama Mentok

Rizki Ramadhani
Humas Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Malik. Foto: lintasbabel.id/Rizki Ramadhani.

Muhammad Malik menuturkan, masih banyak lagi kemungkinan pasutri yang pernikahannya belum tercatat di Pengadilan Agama Mentok. Diprediksi hingga sampai akhir tahun ini bisa sampai tiga hingga empat kali lipat.

"Mungkin masih banyak lagi yang belum tercatat, kalau kami buka sampai akhir tahun bisa sampai 3 atau 4 kali lipat. Alasannya pemahaman mereka akan kesadaran hukum yang rendah, daripada ngurus administrasi lebih baik nikah dulu nih," ucapnya. 

Di lain sisi, beberapa perkara yang tak bisa diisbatkan, salah satunya masih terikat pada pernikahan sebelumnya dan juga pernikahan siri yang tidak memenuhi persyaratan rukun. 

"Ada beberapa yang tidak sah, seperti pakai wali asal-asalan, main comot, dengan asumsi daripada berzinah, dan ada fenomena lain seperti ada yang masih berstatus terikat perkawinan dengan orang lain, belum cerai," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network