Edarkan Narkoba, Pasutri di Mentok Ditangkap Polisi

Oma Kisma
Dua orang tersangka kasus narkotika dan sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat.  Foto : istimewa

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat meringkus pasangan suami istri (Pasutri). Mereka ditangkap lantaran diduga edarkan narkoba

Pasutri berinisial S (45) dan Y (42) diamankan pada, Kamis (8/5/2025) saat berada di kediamannya, di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 18 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan enam butir pil diduga ekstasi.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua unit handphone, satu dompet kain, satu sekop dari sedotan, satu tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, membenarkan penangkapan tersebut, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kami mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti telah kami amankan dan saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan," ucapnya, Senin (12/5/2025).

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network