BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok meringkus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial JF (32) dan SF (29) yang menjadi pengedar sabu-sabu.
Keduanya diringkus di sebuah kontrakan yang terletak di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu (17/11/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo menyampaikan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 11 plastik sedang yang diduga berisi sabu dengan berat total 6,24 gram.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait