Atas perbuatannya tersebut, tersangka JF dan SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait