Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya di antaranya tiga unit timbangan digital, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, 9 buah potongan sedotan, dan lain-lain.
"Dari pengakuan mereka, modus operandi yang dilakukan dengan sistem lempar. Artinya mereka meletakkan dan nanti ada yang mengambil. Mereka mengedarkan sabu sudah kurang lebih 3 minggu di wilayah Mentok," katanya, Selasa (19/11/2024).
Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari pihak yang menyuplai barang haram ke pasangan suami istri tersebut.
"Mereka tidak mengetahui (pihak yang mengirim narkoba) karena berkomunikasi lewat whatsapp. Untuk sumber barang kami lakukan penyelidikan, kita terus berupaya mengungkap jaringan narkoba di Bangka Barat," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait