57 Pasutri Nikah Massal di Kejati Babel

Irwan Setiawan
57 pasangan suami istri mengikuti nikah massal di kantor Kejati Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menggelar nikah same-same atau nikah massal, di halaman Kantor Kejati Babel, Senin (17/7/2023). Kegiatan ini diikuti sebanyak 57 pasangan suami istri dari berbagai wilayah di Babel. 

Kepala Kejati Babel, Asep Maryono mengatakan, kegiatan nikah massal ini penting dalam rangka memberikan perlindungan terhadap keluarga. 

"Dengan adanya nikah Same-same yang diikuti 57 pasangan tadi, sebagain akad nikah dan juga sidang isbat nikah (11 pasangan) dilakukan kepada mereka yang melakukan nikah secara agama. Sisanya adalah pengantin baru," kata Asep. 

Dengan adanya rangkaian isbat nikah ini, lanjut Asep, keluarga menjadi terlindung karena ada akta nikah, sehingga nantinya terlindung juga anak-anaknya yang sah punya hubungan dengan bapak dan ibunya. 

"Dan adanya sistem pewarisan, karena anak-anak merupakan ahli waris sah dari orangtuanya. Dalam akta kelahiran apabila lahir anak akan tercantum siapa ayahnya, siapa ibunya," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network