57 Pasutri Nikah Massal di Kejati Babel

Irwan Setiawan
57 pasangan suami istri mengikuti nikah massal di kantor Kejati Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Asep melanjutkan, nikah massal ini menjadi titik tolak penertiban perkawinan di Babel, sehingga tidak adalagi nikah siri, atau nikah yang tidak didaftarkan secara kenegaraan. 

"Ini gratis kami menyediakan gratis, didukung Pemprov Babel didukung Pemkab dan Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian Agama dan pihak terkait yang lain," ujarnya. 

Ia menambahkan, dengan persiapan yang matang tahun depan akan dilakukan lebih meriah dengan peserta yang lebih banyak. 

"Tahun depan direncanakan dari seluruh kabupaten di Babel. Ternyata ini lebih daripada seribu kami terpaksa menutupnya, karena persiapan kami yang sangat pendek. Kami mencoba kegiatan lain daripada yang lain yang lebih mengena," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network