Maka dari itu, upaya pemerintah dalam melindungi korban pelecehan seksual terlebih anak-anak dapat dikatakan belum maksimal. Hal ini dikarenakan masih susahnya untuk mengumpulkan bukti sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga, menurut penulis, hukuman untuk pelaku pelecehan seksual belum ada yang maksimal hingga membuat pelaku jera.
Oleh sebab itu, untuk melindungi anak-anak penerus bangsa dari pelecehan seksual, maka hukum di Indonesia harus mengalami pembaharuan hukum formil karena masih membutuhkan alat bukti seperti keterangan saksi dan hasil visum. Karena kondisi inilah yang membuat korban atau orang tuanya sulit untuk melaporkan kejadian pelcehan yang dialami. Selain itu, seharusnya korban pelecehan mendapatkan pemulihan kondisi secara fisik maupun mental secara gratis. Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat Indonesia mampu untuk membiayai psikolog/psikiater untuk pemulihan kesehatan mental korban. (**)
**) Artikel dari Viona Marvella, Mahasiswa FH UBB
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait