Lemahnya Hukum Perlindungan Anak Terhadap Pelecehan Seksual

Jurnalis Warga
Viona Marvella, Mahasiswa FH UBB.

MENURUT Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan bernuansa seksual, baik yang disampaikan melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik. Kini, pelecehan seksual sudah sangat marak terjadi. Para predator pelecehan seksual tidak lagi memandang umur. Target mereka mulai dari yang dewasa hingga masih anak-anak. 

Anak yang seharusnya menjadi penerus bangsa yang dilindungi harkat dan martabatnya, kini kebahagian, kesehatan mental bahkan masa depannya direnggut oleh predator-predator yang haus akan kepuasan seksualnya. Anak-anak bukanlah objek sasaran yang bisa semena-mena mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan seluas-luasnya dan sebaik-baiknya agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar, baik secara fisik maupun mental.

Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatif. Di Indonesia sendiri hal ini sudah diatur dalam Pasal82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah)".

Dalam Pasal 76 E UU 35 Tahun 2014 pun dijelaskan bahwa:

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu daya, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network