Fenomena Suara Sama di Pileg Kota Pangkalpinang, Akademisi UBB: Diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024

Muri Setiawan
Akademisi Ilmu Politik UBB, Ariandi Zulkarnaen. Foto: Net.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan dan menetapkan hasil Pemilu 2024 setelah 35 hari pasca pemungutan suara usai. Tentunya penetapannya tidak lepas berpedoman pada Peraturan (PKPU) yang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan dalam pelaksanaannya.

Tata cara penetapannya calon terpilih juga telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

"Ini sudah tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Adapun PKPU sebelumnya sudah tidak digunakan apabila memang sudah ada PKPU terbaru terkait dengan penetapan tersebut. Sehingga jelas ada kepastian hukum dan saya kira KPU juga perlu keputusan tegas terhadap penetapan tersebut," ujar Akademisi Ilmu Politik UBB, Ariandi Zulkarnaen, Rabu (20/3/2024).

Ariandi menuturkan, PKPU mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada KPU.

Dalam konteks yang sama, Pengamat Politik dari UBB ini turut menanggapi atas perolehan suara sah yang sama antara dua kandidat yang terjadi di Davil IV Pangkalpinang pada Pileg 2024. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network