Fenomena Suara Sama di Pileg Kota Pangkalpinang, Akademisi UBB: Diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024

Muri Setiawan
Akademisi Ilmu Politik UBB, Ariandi Zulkarnaen. Foto: Net.

Dia melanjutkan, PKPU dijadikan sebuah acuan dalam setiap tahapan pemilu yang berlangsung sesuai dengan asas dan memiliki kepastian hukum di dalamnya. Dengan demikian, kata dia, bahwa pihak pertama yang wajib hukumnya memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan PKPU itu sendiri adalah KPU dan jajarannya. 

"Jadi tidak ada alasan KPU dan jajarannya untuk kemudian mangkir dari pelaksanaan peraturan yang dibuat untuk kelembagaan mereka sendiri," kata Ariandi. 

Soal ketentuan perolehan suara sah yang sama, Ariandi menjelaskan, maka hal itu merujuk kepada peraturan yang terbaru terkait dengan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

"Yakni tepat pada Pasal 29 di PKPU tersebut kita melihat bahwa terdapat dua pasal yang menjelaskan apabila terdapat dua orang atau calon yang memperoleh suara yang sama dalam satu dapil, maka yang perlu diperhatikan adalah sebaran dari perolehan suara yang ada," ujarnya saat ditanya soal perolehan suara sama di Pileg 2024 Dapil IV Pangkalpinang. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network