Dia melanjutkan, PKPU dijadikan sebuah acuan dalam setiap tahapan pemilu yang berlangsung sesuai dengan asas dan memiliki kepastian hukum di dalamnya. Dengan demikian, kata dia, bahwa pihak pertama yang wajib hukumnya memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan PKPU itu sendiri adalah KPU dan jajarannya.
"Jadi tidak ada alasan KPU dan jajarannya untuk kemudian mangkir dari pelaksanaan peraturan yang dibuat untuk kelembagaan mereka sendiri," kata Ariandi.
Soal ketentuan perolehan suara sah yang sama, Ariandi menjelaskan, maka hal itu merujuk kepada peraturan yang terbaru terkait dengan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
"Yakni tepat pada Pasal 29 di PKPU tersebut kita melihat bahwa terdapat dua pasal yang menjelaskan apabila terdapat dua orang atau calon yang memperoleh suara yang sama dalam satu dapil, maka yang perlu diperhatikan adalah sebaran dari perolehan suara yang ada," ujarnya saat ditanya soal perolehan suara sama di Pileg 2024 Dapil IV Pangkalpinang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait