"Jika memang ada di tingkat pemilihan di Pangkalpinang ini terjadi ditingkat kecamatan maka sebaran di tiap-tiap kelurahan yang perlu diperhatikan. Namun, apabila juga masih sama maka yang seharusnya juga diperhatikan adalah gendernya. Jika jenis kelaminnya masih juga sama, maka yang diperhatikan adalah nomor urut atau DCT teratas diprioritaskan atau mendapatkan kursi tersebut," lanjut dia.
Ariandi mengatakan hal tersebut sudah tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di sisi lainnya, menurut dia, memang dibutuhkan kesadaran hukum bagi setiap pelaksana dalam hal ini KPU dan jajarannya untuk menaati peraturan perundang-undangan dan termasuk PKPU.
"Adanya PKPU kita berharap adanya kepastian dan langkah-langkah teknis yang bisa disepakati bersama baik dalam ruang pelaksanaan maupun penyamaan persepsi yang akan berinteraksi dalam ruang pemilu," kata dia.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait