Fenomena Suara Sama di Pileg Kota Pangkalpinang, Akademisi UBB: Diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024

Muri Setiawan
Akademisi Ilmu Politik UBB, Ariandi Zulkarnaen. Foto: Net.

"Jika memang ada di tingkat pemilihan di Pangkalpinang ini terjadi ditingkat kecamatan maka sebaran di tiap-tiap kelurahan yang perlu diperhatikan. Namun, apabila juga masih sama maka yang seharusnya juga diperhatikan adalah gendernya. Jika jenis kelaminnya masih juga sama, maka yang diperhatikan adalah nomor urut atau DCT teratas diprioritaskan atau mendapatkan kursi tersebut," lanjut dia. 

Ariandi mengatakan hal tersebut sudah tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di sisi lainnya, menurut dia, memang dibutuhkan kesadaran hukum bagi setiap pelaksana dalam hal ini KPU dan jajarannya untuk menaati peraturan perundang-undangan dan termasuk PKPU. 

"Adanya PKPU kita berharap adanya kepastian dan langkah-langkah teknis yang bisa disepakati bersama baik dalam ruang pelaksanaan maupun penyamaan persepsi yang akan berinteraksi dalam ruang pemilu," kata dia. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network