6. PJ Bupati Bangka M Harris diduga telah bersekongkol dengan pihak PT. Naga Mas Sumatra sehingga memberikan SK pengerukan alur Muara Jelitik tanpa dasar yang kuat.
7. PJ Bupati Bangka M Harris telah sembrono tidak memperhatikan bahwa pihak PT Naga Mas Sumatra tidak memiliki izin usaha keruk. Hanya izin penjualan zirkon dan izin lainnya tanpa izin kerja keruk.
8. PJ Bupati Bangka M Harris diduga telah mengkhianati regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah sehingga membuat rakyat menderita.
9. Luas koordinat dalam SK perubahan kepada PT. Naga Mas Sumatra yang beredar ke publik, memicu dugaan bahwa PJ Bupati Bangka M Haris serampangan dalam mengambil keputusan, luas areal kerja yang diberikan kepada PT. Naga Mas Sumatra di yakini tanpa kajian AMDAL
10. SK Bupati yang dikeluarkan oleh PJ Bupati dilarang membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan atau mengeluarkan perjanjian yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. (Hal ini diatur dalam pasal 132 A ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah PP Nomor 49 tahun 2008 tentang pemulihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala Daerah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait