Mahasiswa menuding PJ Bupati Bangka M Harris telah sembrono dan melakukan pelanggaran yang fatal diantaranya adalah:
1. SK yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka M Haris untuk PT Naga Mas Sumatra cacat. Dikarenakan SK diskresi Normalisasi Alur Muara Jelitik haruslah melalui kesepakatan Forkopimda Bangka, sayangnya hanya ditandatangani oleh PJ Bupati, Polres, dan Dandim.
Padahal semua regulasi yang dikeluarkan oleh eksekutif dalam hal ini Bupati Bangka, idealnya juga diketahui oleh DPRD Bangka Selaku legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi dan kontrol. Dan ini tidak ada sama sekali.
2. PJ Bupati Bangka M. Harris tidak melihat aspirasi masyarakat pesisir dan nelayan di Muara Jelitik yang menginginkan agar pengerukan atau normalisasi alur muara Jelitik tetap dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa yang telah berjuang bertahun-tahun membuka Alur Muara Jelitik, dan para nelayan juga untuk kondusifitas dan jauh dari sengketa hukum yang pernah dialami yakni PTUN yang mengakibatkan pendangkalan beberapa tahun silam dan nelayan tidak dapat menggunakan alur.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait