3. PJ Bupati Bangka M Harris mengabaikan unsur Forkopimda Bangka dalam mengambil suatu kebijakan yang menyangkut masyarakat luas dan hajat hidup orang banyak. PJ Bupati Bangka cenderung arogan dalam menetapkan suatu kebijakan. Hal tersebut terlihat dengan tidak melibatkan DPRD Bangka dan unsur Forkopimda lainnya pada SK diskresi yang menunjuk PT Naga Mas Sumatra untuk mengerjakan Normalisasi Alur Muara Jelitik. Meski demikian kebijakan tersebut tetap dipaksakan berjalan.
4. PJ Bupati Bangka M Harris telah gagal menciptakan kondusifitas dan justru membuat kegaduhan publik untuk masyarakat pesisir Sungailiat. Sehingga terganggu ketentraman sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.
5. PJ Bupati Bangka M Harris telah menghambat masuknya pendapatan asli daerah (PAD) dari pemanfaatan sedimentasi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait