Polemik Tudingan Ijazah Palsu Wagub, Tokoh Pembentukan Provinsi Babel Layangkan Surat Terbuka

Firman
Ketua Umum Presidium Pembentukan Provinsi kep. Bangka Belitung, Muchtar H. Motong

PANGKALPINANG  Lintasbabel.inews.id - Tudingan Ijazah palsu tidak hanya menimpa mantan presiden Joko Widodo. Di Bangka Belitung, Wakil Gubernur Heliyana juga mendapat tuduhan serupa.

Polemik berkepanjangan ini menuai keprihatinan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Presidium Pembentukan Provinsi Babel, Muchtar H. Motong.

Pasalnya, gaduh tudingan ijazah palsu tidak hanya memperkeruh hubungan antara Gubernur Hidayat Arsani dengan Wakil Gubernur Heliyana, namun mulai merembet ke hubungan masyarakat di dua pulau terbesar di provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Berikut salinan surat terbuka yang disampaikan sebagai rilis oleh Muchtar H. Motong, seperti yang diterima redaksi Lintasbabel.inews.id.

"Sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Ketua Umum Presidium Pembentukan Provinsi Babel, saya menyampaikan sikap resmi atas polemik ijazah Wakil Gubernur Babel, Ibu Hellyana.

 1. Saya memandang bahwa status dan keabsahan ijazah seorang warga negara, apalagi pejabat publik, merupakan domain administratif dan hukum, yang tunduk pada ketentuan:

 • Undang-Undang Pendidikan Tinggi;

 • Undang-Undang No 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional;

 • serta mekanisme resmi pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait.

 2. Tidak dibenarkan secara hukum maupun etika pemerintahan, apabila hasil investigasi tim ad hoc yang dibentuk secara internal oleh kepala daerah digunakan untuk:

 • Menyatakan atau menghakimi status hukum seseorang;

 • Menggiring opini publik yang mencemarkan nama baik pribadi pejabat.

 3. Dalam prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, tuduhan serius seperti penggunaan ijazah palsu harus dibuktikan secara sah melalui proses:

 • Penyidikan resmi kepolisian;

 • Pemeriksaan dokumen oleh lembaga resmi;

 • Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 4. Selama tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan pemalsuan, maka saya tegaskan bahwa Ibu Hellyana tetap merupakan Wakil Gubernur yang sah dan berhak menjalankan tugas-tugasnya.

 5. Saya menyerukan kepada seluruh pihak, termasuk rekan-rekan di pemerintahan daerah, untuk:

 • Tidak menjadikan persoalan administratif akademik ini sebagai alat politik.

 • Tidak membangun narasi liar yang mencederai marwah pemerintahan daerah yang kita perjuangkan bersama.

 

Sebagai Ketua Umum Presidium Pembentukan Provinsi Babel, saya mengingatkan bahwa lembaga pemerintahan ini lahir dari perjuangan kolektif masyarakat Bangka Belitung. Maka, jangan kita rusak dengan konflik internal yang tidak produktif.

 

Sebagai anggota DPRD, saya akan:

 • Mengawal secara objektif perkembangan kasus ini sesuai jalur hukum;

 • Memastikan perlindungan hak-hak konstitusional pejabat yang sah;

 • Menjaga stabilitas pemerintahan demi masyarakat Babel.

 

Kami menghormati proses hukum. Namun hingga ada putusan hukum yang final, setiap orang tetap dalam prinsip: “Tidak bersalah sampai terbukti bersalah.”

presumption of innocence"

Demikian pernyataan resmi saya.

 

Pangkalpinang, 14 Juli 2025

 

MUCHTAR H. MOTONG

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Ketua Umum Presidium Pembentukan Provinsi Babel

Editor : Agus Wahyu Suprihartanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network