APSP Bangka Soroti Usia Pensiun dalam RUU Polri, Ingatkan Pentingnya Regenerasi Personel

Haryanto
Ketua APSP, Guntur Maulani. Foto: Istimewa.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id – Aliansi Pemuda Sungailiat Peduli (APSP) Kabupaten Bangka menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, khususnya terkait perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian yang menjadi salah satu poin penting dalam agenda reformasi kelembagaan Polri.

APSP menilai pengaturan usia pensiun yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks. 

Namun, kebijakan tersebut juga harus dibarengi dengan sistem regenerasi yang sehat agar tidak menghambat pengembangan karier personel muda.

Ketua APSP Guntur Maulani mengatakan, dalam kajian pihaknya disebutkan bahwa hasil pembahasan RUU Polri mengatur batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan Bintara akan memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi ditetapkan pada usia 60 tahun.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network