APSP Bangka Soroti Usia Pensiun dalam RUU Polri, Ingatkan Pentingnya Regenerasi Personel

Haryanto
Ketua APSP, Guntur Maulani. Foto: Istimewa.

Sementara itu, untuk Perwira Tinggi Bintang Empat atau Kapolri, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi melalui Keputusan Presiden.

"Menurut kami kebijakan tersebut memberikan ruang bagi institusi Polri untuk tetap memanfaatkan pengalaman dan kompetensi personel senior yang masih dibutuhkan, terutama dalam bidang manajemen organisasi, pembinaan sumber daya manusia, pengawasan, hingga pengambilan keputusan strategis," kata Guntur, Rabu (10/6/2026). 

Salah satu poin kajian kami, kata Guntur, pengalaman anggota senior merupakan aset yang berharga bagi institusi. Dengan masa pengabdian yang lebih panjang, kompetensi yang telah dibangun selama puluhan tahun dapat dimanfaatkan secara optimal. 

"Selain itu, APSP menilai perpanjangan usia pensiun juga berpotensi meningkatkan efektivitas investasi negara terhadap pendidikan dan pelatihan anggota Polri yang telah dilakukan dalam jangka waktu panjang," tuturnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network