Penahanan Tersangka Korupsi Pemanfaatan Hutan di Babel Ricuh

Irwan Setiawan
Marwan, Sekwan DPRD Babel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kericuhan mewarnai penahanan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan pada hutan produksi di Kota Waringin Kabupaten Bangka tahun 2018-2024.

Kericuhan terjadi lantaran satu tersangka berinisial M yang merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel dan kerabat serta keluarga tersangka, menolak tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. 

"Sekira pukul 20:00 Wib bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, telah dilakukan penahanan 5 (lima) orang tersangka," kata Asisten Intelijen Kejati Babel , Fadil Regan, Senin (26/8/2024). 

Kelima tersangka yakni Inisial AS,  Direktur PT NKI. M, Pekerjaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018 sekaligus Sekwan DPRD Babel. DM, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan).BW Kepala Seksi Pengellolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup. RN, Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan). 

Fadil Regan, menjelaskan kasus ini bergulir pada tahun 2018, kala itu Pemprov Kepulauan Bangka Belitung melakukan perjanjian Kerjasama dengan PT NKI dalam pemanfaatan kawasan hutan di Hutan Produksi Sigambir Kotawaringin Kabupaten Bangka seluas lebih kurang 1.500 Ha, yang masuk dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kotawaringin Kabupaten Bangka. 

Sebelum menandatangani perjanjian kerjasama, PT. NKI wajib menyetorkan iuran PNBP ke Negara namun pada kenyataannya PT. NKI tidak pernah menyetor iuran PNBP tersebut. 

Semua dokumen admintrasi terkait usulan perizinan pemanfaatan kawasan hutan di hutan  produksi tersebut disiapkan dan dibuat oleh 2 oknum pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Babel (inisial BW dan RN) atas sepengetahuan dan persetujuan pimpinan Dinas Kehutanan yaitu Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Kehutanan Prov Kep Babel (DM) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel (M) tanpa melalui prosedur yang benar dan diduga ada pemberian sejumlah uang dari Direktur PT. NKI (AS) dalam proses pengurusan  perizinannya. 

"Bahwa lahan kawasan hutan produksi seluas 1.500 ha yang telah diberikan izin pemanfatan hutan kepada PT NKI pada kenyataaannya telah berubah dari permohonan awal yaitu dari tanaman pisang cavendis menjadi tanaman kelapa sawit," katanya. 

"Sebagian lahan telah diperjual belikan oleh PT. NKI beserta oknum Dinas kehutanan Provinsi yang bekerjasama dengan Kepala Desa," kata Fadil Regan. 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara terdapat kerugian negara dari kasus tersebut. Kerugian negara mencapai Rp21 Miliar. 

"Kelima tersangka tersebut kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network