BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id-- Mantan Bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suwandi, divonis menjalani pidana 18 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut, diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, pada Senin, (6/1/2025) lalu, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Pidana 1 tahun 6 bulan, serta denda 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 bulan kurung penjara," kata Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Johan Ciptadi, Rabu (5/3/2025).
Uang sebesar Rp.221.400.134, telah dikembalikan ke Kas Daerah Bangka Barat
Suwandi, terbukti telah melakukan korupsi hingga ratusan juta rupiah saat menjabat bendahara pengeluaran di BP2RD Bangka Barat.
"Tidak menyalurkan, atau mengembalikan uang kepada penyedia dan jasa dan menggelapkan uang Honorarium serta intensif dan belanja SPPD PNS atau Non PNS di BP2RD Bangka Barat, dari tahun 2020 di pergunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan," jelasnya.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto
Artikel Terkait