Kasus Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah Dilimpahkan ke Kejaksaan

BANGKA BARAT, Lintasbabel.inews.id -- Satpolairud Polres Bangka Barat telah melimpahkan perkara kasus upaya penyelundupan 5 ton bijih timah kering ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin, (23/62025).
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan melengkapi sejumlah alat bukti sebelum melakukan pelimpahan perkara tersebut.
"Kami telah melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap delapan tersangka kasus penyelundupan pasir timah. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum secara tegas dan profesional," ucapnya, Selasa (24/6/2025).
Selain berkas dan barang bukti, delapan tersangka bernama Syaipul, Kipir, Rusdi, Norhidayat, Mustari, Zainudin, Dolmat, dan Iskandar, juga telah diserahkan ke pihak Jaksa.
Diketahui, kedelapan tersangka diamankan pada Kami, 24 April 2025 lalu, saat Jajaran Satpolair Polres Bangka Barat melakukan patroli rutin di perairan Keranggan, Kecamatan Muntok.
"Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan ilegal berupa 5 ton pasir timah kering yang dikemas dalam 100 kampil di atas kapal kayu yang hendak menyelundup keluar dari Pulau Bangka," jelasnya.
Dari penindakan tersebut, Yos mengajak seluruh elemen masyarakat tidak terlibat aktivitas penambangan atau perdagangan timah ilegal, lantaran merugikan secara ekonomi, dan berdampak pada kelestarian lingkungan.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto