Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara BP2RD Babar Divonis 18 Bulan Penjara

Oma Kisma
Kejaksaan Negeri Bangka Barat, saat menyerahkan uang ke BPKAD Babar, dari kasus korupsi di BP2RD Bangka Barat.

Dikatakan Johan, dari perkara tersebut Kejaksaan Negeri Bangka Barat, berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.221.400.134, yang telah dikembalikan ke Kas Daerah Bangka Barat, sesuai keputusan dari pengadilan.

"Dalam putusan tersebut, terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan keuangan negara sebesar, Rp.221.400.134," ujarnya. 



Editor : Agus Wahyu Suprihartanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network