Dikatakan Johan, dari perkara tersebut Kejaksaan Negeri Bangka Barat, berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.221.400.134, yang telah dikembalikan ke Kas Daerah Bangka Barat, sesuai keputusan dari pengadilan.
"Dalam putusan tersebut, terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan keuangan negara sebesar, Rp.221.400.134," ujarnya.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto
Artikel Terkait