Lanjutan Sidang Perintangan Penyidikan Toni Tamsil, Saksi Ungkap Soal Gembok dan Dokumen

Muri Setiawan
Sidang lanjutan ke-4 perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

"Tidak ada. Ada yang disegel penyidik, brangkas. Lupa kapan segel dibuka, tapi pas toko buka baru tau, isinya uang hasil penjualan toko, tidak disita. Tidak ada satupun barang yang disita dari toko. Kalo pak Toni saya tidak tau ada bisnis timah dengan Aon. Bisnis lainnya ada, sawit," kata Ade. 

Kakak kandung terdakwa, Taskin Tamsil juga mengungkapkan bahwa saat penggeledahan Toko Sembako Mutiara digeledah, secara bersamaan kediamannya turut digeledah penyidik. 

"Rumah saya di belakang toko, bersamaan digeledah juga. Saya yakin Toni tidak mengeluarkan dokumen ke belakang. Toni paling pendiam, tidak banyak bergaul, temennya itu-itu saja. Orangnya gak pernah berontak," kata Taskin. 

Toni Tamsil satu-satunya terdakwa dengan perkara Perintangan Penyidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022. Kasus korupsi ini sendiri menjerat 21 orang tersangka termasuk diantaranya adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi, crazy rich Helena Lim, pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie, serta Mantan Dirut PT Timah Reza Pahlevi. 

Laporan Kejagung, kasus ini mengakibatkan kerugian negara dengan taksiran mencapai Rp300 triliun. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network