Lanjutan Sidang Perintangan Penyidikan Toni Tamsil, Saksi Ungkap Soal Gembok dan Dokumen

Muri Setiawan
Sidang lanjutan ke-4 perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

Terkait proses penggeledahan di Toko Sembako Mutiara, Junaidi (Sekretaris Lurah Koba) dan Muksian (RT) menjadi saksi penggeledahan di toko tersebut. 

Keduanya datang tidak bersamaan, dimana Muksian datang pukul 12.00 WIB sementara Junaidi tiba di lokasi pukul 13.00 WIB. 

"Diminta hadir oleh pihak kelurahan, ada penggeledahan di Toko Mutiara saya disuruh hadir. Ditanya siapa oleh penyidik, saya RT. Oh ya udah," tutur Muksian. 

"Saya setelah zuhur datang ke situ, pas hadir dihadang provost, ijin pak saya dari pihak kelurahan diperintahkan atasan untuk ke sini," kata Junaidi. 

Kata Muksian, pihak penyidik sempat menunggu kedatangan Toni Tamsil selalu pemilik toko. Namun pukul 17.00 WIB baru dia datang. 

"Dari penyidik pakai tukang kunci buka pintu depan, tapi tidak terbuka karena dikunci dari dalam Toko Sembako Mutiara. Lalu di Toko Tani, pintu digerenda, setelah terbuka, ada pintu lagi di toko tani, dipalu, engselnya dilepas, ada pintu lagi. Setelah itu saya tidak tau lagi," ujar Muksian. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network