PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sidang ke-4 perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Toni Tamsil kembali digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024).
Sidang lanjutan ke-4 perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. 7 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Taskin Tamsil (kakak kandung terdakwa). Kemudian ada Ade, Erwin, Michel, yang mana ketiganya adalah karyawan Toko Sembako Mutiara milik terdakwa.
Saksi kelima adalah Delvina karyawan toko racun, yang terletak bersebelahan dengan Toko Sembako Mutiara. Selanjutnya Junaidi (Seklur Koba) dan Muksian (Ketua RT).
Dalam persidangan, baik JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa masih mempertanyakan keterangan saksi terkait kronologi penggeledahan Toko Sembako Mutiara dan soal dokumen CV VIP dan CV MCM.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait