Lanjutan Sidang Perintangan Penyidikan Toni Tamsil, Saksi Ungkap Soal Gembok dan Dokumen

Muri Setiawan
Sidang lanjutan ke-4 perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

Terkait uang tunai Rp1 miliar yang ikut dititipkan, Taskin mengetahui perihal itu. 

"Ada uang Rp1 miliar, lalu dibawa Yuliana ke rumah terdakwa. Saya tau dokumen itu berkaitan dengan PT Timah. Lalu pada saat penggeledahan di rumah, penyidik menemukan mobil itu," tutur Taksin

Pada tanggal 6 Desember 2023 terjadi penggeledahan di CV MAL, 29 Januari 2024 Albani lantas menghubungi Taskin untuk menitipkan dokumen. 2 Januari 2024 dokumen dibawa ke Toni oleh Yuliana pakai Xpander. Lalu, pada 11 Januari 2024 dokumen dipindah ke Swift karena Xpander mau dipakai. Selanjutnya, tanggal 24 Januari 2024 ada penggeledahan di Toko Sembako Mutiara.

Terkait uang Rp1 miliar, saksi Taskin mengaku khawatir jika uangnya disita karena sebelumnya ada penggeledahan. 

Sementara itu, saksi lainnya yakni Ade, Erwin, Michel (Karyawan Toko Sembako Mutiara) pada tanggal 24 Januari 2024 saat terjadi penggeledahan disuruh metutup toko sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Bos (terdakwa) bilang ayo tutup. Tidak tau alasannya apa. Yang ngunci bos (terdakwa) dikunci dari dalam. Setelah tutup, kami langsung pulang," tutur para saksi. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network