Lanjutan Sidang Perintangan Penyidikan Toni Tamsil, Saksi Ungkap Soal Gembok dan Dokumen

Muri Setiawan
Sidang lanjutan ke-4 perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

Ketiganya mengakui tidak melihat ada penggeledahan, dan baru mengetahuinya setelah beberapa hari kemudian. 

"Saya sudah 4 tahun bekerja, masuk toko dari depan toko. 24 Januari pintu digembok dari dalam," kata Ade. 

Hanya saja, PH terdakwa sempat mempertanyakan perihal gembok ini. 

"Ada keterangan JPU ada 15 gembok di toko, saksi bilang hanya ada 1 gembok di dalam, pintu di toko itu hanya 3 dari depan sampai belakang," kata PH terdakwa Toni Tamsil, Jhohan.

Saksi selanjutnya menyiapkan bahwa ada permintaan kardus rokok di toko itu, namun mereka tidak tau untuk apa kardus tersebut. 

"Pak Toni tipikalnya baik, pendiam, tidak mudah marah," ujar para saksi. 

Saksi lainnya, yakni Delvina selaku karyawan toko tani yang bersebelahan dengan Toko Sembako Mutiara mengatakan, jika dirinya masih berada di toko saat terjadi penggeledahan.

"Masih di situ saat penggeledahan. Tim Kejagung masuk ke toko mau lihat-lihat ke atas. Saya tidak izinkan. Katanya boleh gak lihat ke atas. Di atas dikunci, kunci besi. Saya tidak pegang kuncinya. Tidak tau kalau kunci besi dibuka," kata Delvina. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network