Ketiganya mengakui tidak melihat ada penggeledahan, dan baru mengetahuinya setelah beberapa hari kemudian.
"Saya sudah 4 tahun bekerja, masuk toko dari depan toko. 24 Januari pintu digembok dari dalam," kata Ade.
Hanya saja, PH terdakwa sempat mempertanyakan perihal gembok ini.
"Ada keterangan JPU ada 15 gembok di toko, saksi bilang hanya ada 1 gembok di dalam, pintu di toko itu hanya 3 dari depan sampai belakang," kata PH terdakwa Toni Tamsil, Jhohan.
Saksi selanjutnya menyiapkan bahwa ada permintaan kardus rokok di toko itu, namun mereka tidak tau untuk apa kardus tersebut.
"Pak Toni tipikalnya baik, pendiam, tidak mudah marah," ujar para saksi.
Saksi lainnya, yakni Delvina selaku karyawan toko tani yang bersebelahan dengan Toko Sembako Mutiara mengatakan, jika dirinya masih berada di toko saat terjadi penggeledahan.
"Masih di situ saat penggeledahan. Tim Kejagung masuk ke toko mau lihat-lihat ke atas. Saya tidak izinkan. Katanya boleh gak lihat ke atas. Di atas dikunci, kunci besi. Saya tidak pegang kuncinya. Tidak tau kalau kunci besi dibuka," kata Delvina.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait