Lanjutan Sidang Perintangan Penyidikan Toni Tamsil, Saksi Ungkap Soal Gembok dan Dokumen

Muri Setiawan
Sidang lanjutan ke-4 perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

"Pertama kunci pintu Toko Mutiara dibuka, tapi ternyata digembok dari dalam. Lalu toko sebelahnya digerenda. Tapi ada beberapa pintu lagi, lalu dibuka paksa. Tembus ke belakang tapi tidak tembus ke Mutiara," tutur Junaidi. 

Keduanya mengakui bahwa dari dalam Toko Sembako Mutiara tidak ada dokumen apapun yang dibawa penyidik, hanya disegel saja. 

"Tidak ada yang disita hanya disegel," tutur keduanya. 

Kedua saksi juga mengatakan bahwa tidak ada pihak penyidik yang memperlihatkan surat perintah penggeledahan. 

"Tidak ada menunjukkan atau diperlihatkan surat penggeledahan atau izin pengadilan. Ada bu lurah juga datang, tapi ashar pulang, gak balik lagi," kata Junaidi. 

Senada dengan itu, karyawan Toko Sembako Mutiara juga mengakui tidak ada dokumen yang dibawa. 

"Ada kecurigaan barang-barang ada yang dipindahkan. Sebelum toko ditutup apakah ada barang yang dipindahkan?," tanya PH Jhohan. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network