Kelima orang saksi yang dihadirkan adalah Andevi selaku istri terdakwa, Tasmin Tamsil kakak terdakwa. Kemudian 2 orang karyawan CV MAL yakni Yuliana dan Gustini, serta Wilson selaku Ketua RT.
JPU dalam persidangan mencecar para saksi seputar kronologi pengungkapan kasus, mulai dari penggeledahan toko, dokumen dan uang tunai Rp1 miliar.
"Apakah saudara saksi datang saat penggeledahan toko bersama dengan terdakwa? Lalu apakah saudara diperlihatkan surat perintah penggeledahan?," tanya JPU.
"Gak ada, saya datang ke situ sendiri, infonya toko dibongkar. Saya tidak diperlihatkan surat (penggeledahan) itu. Lalu penyidik bilang suruh Toni datang ke sini, bilang untuk kooperatif. Lalu saya telpon Toni, 15 menit dia baru datang," jawab Tasmin Tamsil.
Sidang ketiga perkara dugaan korupsi IUP PT Timah dengan terdakwa Toni Tamsil yang didakwa melakukan perintangan penyidikan, di PN Kota Pangkalpinang, Rabu (3/7/2024). 5 orang saksi dihadirkan dalam sidang kali ini. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri.
JPU juga menanyakan kepada Yuliana perihal mobil yang terparkir di rumah terdakwa.
"Saudara saksi tau mobil Xpander? Itu milik siapa? Terus di dalamnya apakah saudara tau apa isinya?," tanya JPU.
"Mobil Xpander itu punya CV MAL, saya taunya di dalam mobil ada kotak tapi gak tau apa isinya. Saya baru tau kalau itu dokumen, saat pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik. Saya lalu diperintahkan membawa mobil itu ke rumah terdakwa, saya parkirkan di belakang rumah, lalu saya disuruh pakai mobil Swift," kata Yuliana, karyawan CV MAL.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait