Menariknya, Ketua RT Wilson mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah diperlihatkan surat perintah penggeledahan.
"Apakah saudara saksi diperlihatkan surat perintah penggeledahan? Kan saudara hadir saat itu?," tanya hakim.
"Iya saya hadir menyaksikan, tapi tidak ada dikasih surat perintahnya. Saya cuma RT di rumah, di toko beda RT," kata Wilson.
Penasehat hukum terdakwa Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.
Penasehat hukum terdakwa Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian mengungkapkan bahwa keterangan para saksi justru meringankan kliennya.
"Ini yang jelas, saksi yang hari ini kami anggap meringankan, bahwa terdakwa itu tidak melakukan perintangan saat Kejagung melakukan penyidikan," kata Jhohan.
Jhohan menyebut bahwa kliennya tidak mengetahui sama sekali apa isi dalam mobil Xpander yang berada di rumahnya.
"Terdakwa ini dititipi mobil, dan dia tidak tau isi di dalamnya. Dokumen-dokumen apa di dalamnya tidak tau. Kuncinya kan bukan terdakwa yang pegang, bukan juga istrinya yang pegang. Itukan ditaruh saja di mobil, oleh perwakilan saksi dari CV MAL tadi. Jadi, selama mobil itu di dalam tidak pernah diperiksa dokumen apa. Dan wajar dokumen ada di mobil. Dan wajar juga abangnya (Tamron alias Aon_red) nitipkan mobil ke adiknya," ujar Jhohan.
Sidang hari ini berakhir pukul 18.00 WIB dan akan dilanjutkan Kamis (4/7/2024) pada pukul 08.00 WIB.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait