Dan yang ketiga adalah pendekatan hukum dan kebijakan mengenai pelecehan seksual seperti menyediakan tempat pelaporan dan penanganan terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan seksual, menyediakan peraturan legal mengenai tindak kekerasan dan pelecehan seksual dan hukuman bagi pelaku sebagai perlindungan korban terhadap kekerasan dan pelecehan seksual ini.
Tindakan tersebut tentu hanya bersifat pencegahan, walaupun demikian setidaknya dengan melakukan upaya-upaya tersebut diharapkan kasus kekerasan dan pelecehan seksual dapat dicegah seoptimal mungkin. **)
Opini : Abdullah, Mahasiswa Jurnalistik Islam IAIN SAS Babel.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait