Dari Kepatuhan ke Kinerja: Paradigma Baru Reformasi Birokrasi Indonesia

Muri Setiawan
PNS Pemprov Kepulauan Babel. Foto: Istimewa.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id Selama dua dekade terakhir, reformasi birokrasi di Indonesia telah menjadi proyek besar yang menuntut perubahan sistemik terhadap cara kerja aparatur negara. Namun, di tengah upaya panjang tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah reformasi birokrasi telah benar-benar mengubah orientasi aparatur dari sekadar patuh terhadap aturan menjadi berorientasi pada kinerja?

Sejak bergulirnya agenda reformasi birokrasi pada 2010 dan kemudian diperkuat melalui Grand Design Reformasi Birokrasi 2020–2025, pemerintah telah menempatkan nilai-nilai seperti profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan publik sebagai inti perubahan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa birokrasi kita masih cenderung terjebak dalam “paradigma kepatuhan” mengukur keberhasilan dari seberapa lengkap dokumen, bukan seberapa besar dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Paradigma lama ini diwarisi dari tradisi Weberian bureaucracy yang menekankan hierarki, prosedur, dan kontrol ketat. Dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, sistem ini awalnya diperlukan untuk menciptakan keteraturan pascareformasi politik. Namun, dalam era digital dan tuntutan pelayanan publik yang makin kompleks, paradigma tersebut menjadi beban. Ketika aparatur sibuk mematuhi prosedur, energi mereka justru habis untuk mengelola administrasi, bukan menciptakan nilai publik.

Perubahan paradigma menuju birokrasi berbasis kinerja sebenarnya telah lama disuarakan. New Public Management (NPM), yang berkembang pada 1980-an di negara-negara OECD, memperkenalkan prinsip efisiensi, orientasi hasil, dan penggunaan logika manajerial di sektor publik. Osborne dan Gaebler (1992) dalam Reinventing Government menyebut bahwa birokrasi modern harus “mengemudikan kapal, bukan mendayung” mengatur arah, bukan sekadar menjalankan perintah.

Di Indonesia, semangat ini diadopsi melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan mekanisme e-performance ASN. Kementerian PANRB bahkan mendorong instansi pemerintah untuk bertransformasi menjadi organisasi yang “adaptif, kolaboratif, dan berorientasi hasil.”

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network