BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Kejari Bangka Tengah Padeli Tersangka Suap Rp840 Juta

Jonathan Simanjuntak
KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsLintasBabel.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Padeli dituding menyalahgunakan wewenang dan bertindak tidak profesional saat menangani perkara hukum di wilayah tugas sebelumnya, yakni saat menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, Kajari Bangka Tengah Padeli tidak sendirian.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang oknum berinisial SL. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Padeli diduga menerima aliran dana mencapai Rp840 juta terkait penanganan perkara pengelolaan dana BAZNAS di wilayah Enrekang.

"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama tersangka SL," jelas Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (22/12). Skandal ini terendus setelah munculnya aduan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi haram di balik penanganan kasus hukum yang tengah berjalan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network