JAKARTA, iNewsLintasBabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Padeli dituding menyalahgunakan wewenang dan bertindak tidak profesional saat menangani perkara hukum di wilayah tugas sebelumnya, yakni saat menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, Kajari Bangka Tengah Padeli tidak sendirian.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang oknum berinisial SL. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Padeli diduga menerima aliran dana mencapai Rp840 juta terkait penanganan perkara pengelolaan dana BAZNAS di wilayah Enrekang.
"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama tersangka SL," jelas Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (22/12). Skandal ini terendus setelah munculnya aduan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi haram di balik penanganan kasus hukum yang tengah berjalan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
