Ketua DPRD Babel Sebut Seleksi KPID Maladministrasi, Keputusan Final di Banmus

Miftah Farid
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Telaah hukum Badan Hukum DPRD Bangka Belitung, menemukan adanya maladministasi seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel.

Sehingga harus dilakukan tes ulang sesuati aturan yang berlaku.​​​

Hal itu diungkap Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

"Seleksi tidak melibatkan unsur dari KPI Pusat sehingga dikategorikan maladministrasi, lalu jumlah peserta dari 21 menjadi 36 tidak memiliki dasar hukum normatif yang sah," ungkap Didit, Kamis (18/12/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebutkan rekomendasi Ombudsman menyatakan hasil seleksi KPID cacat hukum.

Rekomendasi itu, lanjut Didit, wajib ditindaklanjuti oleh DPRD Babel.

Didit menyatakan Komisi I telah menyerahkan telaah hasil seleksi, yang akan disandingkan dengan kajian hukum DPRD Babel.

Agar keputusan yang diambil tidak salah, pihaknya akan membawa masalah itu ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 31 Desember 2025 nanti.

"Akan kami bawa ke Banmus, prosesnya juga menurut Ombudsman sudah salah dari awal, saya harus ambil sikap tegas," ujar Didit.

Dalam rapat Banmus itulah, kata Didit, diputuskan kajian hukum mana yang akan diambil, dengan melibatkan semua anggota Banmus, Biro Hukum Setda Pemprov Babel dan OPD terkait.

Hasil rapat Banmus inilah, yang akan direkomendasikan ke Gubernur Babel.

Disebutkan Didit, jika tetap mengusulkan tujuh Anggota KPID Babel terpilih ke gubernur sesuai rekomendasi Komisi I maka bertentangan dengan undang-undang.

Dia tak ingin pelantikan itu melanggar aturan, yang berdampak pada anggaran dan anggota KPID terlantik akan jadi temuan.

Disebutkan Didit, Komisi I DPRD Babel sepakat dengan hasil fit and propert test, agar ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Babel untuk disampaikan ke Gubernur Babel.

"Pertimbangan Komisi I proses seleksi sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan, transparan, akuntabel, terbuka untuk umum," jelasnya.

Pelaksanaan tes juga menurut Komisi I, digelar secara profesional, mengedepankan kaidah, tata cara dan proses yang sesuai aturan.

"Komisi I merekomendasikan ke saya, agar menindaklanjuti hasil fit and propert test ke Gubernur Babel, agar yang dinyatakan lulus dibuat surat keputusan (SK)," ujar Didit.

Editor : Alza Munzi Hipni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network