Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihak masih akan mendalami keterangan R dan mencari tahu sosok Icha Shakila.
“keterangan tersangka ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainya,“ ucapnya.
Untuk kasus ini R dapat dijerat Pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak, pelaku pelecehan seksual dapat dijerat asalkan terdapat bukti dan pemenuhan unsur perbuatan dalam hal memenuhi pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 s.d. 296 KUHP atau Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023.
Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi masalah serius di masyarakat dan perlu diatasi dengan tindak tegas.
Dampak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak ini dapat berupa depresi, gangguan setres pascatrauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, bahkan pelecehan seksual oleh anggota keluarga sendiri adalah bentuk inses yang dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang terutama dalam kasus inses orang tua.
Dalam contoh kasus ini, ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Yang pertama pendekatan individu, ini dilakukan untuk pencegahan pelecehan seksual, seperti memberikan pendidikan kesehatan reproduksi, sosialisasi mengenai penyakit menular seksual dan perlindungan diri. Yang kedua, pendekatan perkembangan, ini seperti mengajarkan batasan untuk bagian tubuh yang bersifat pribadi pada anak dan mengajarkan batasan aktivitas seksual pada masa perkembangan anak.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait