Pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 kampil dengan berat keseluruhan 1.226 Kg yang disita aparat dari gudang milik He di Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Foto: Istimewa.
Usia diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.