Polda Babel Tangkap Penampung Timah Ilegal, 1.226 Kg Pasir Timah Diamankan

Irwan Setiawan
Pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 kampil dengan berat keseluruhan 1.226 Kg yang disita aparat dari gudang milik He di Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan seorang pria berinisial He alias Herwan, Kamis (25/4/2024) malam. Pria 44 tahun ini diamankan di Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, 


He alias Herwan, penampung pasir timah ilegal di Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Foto: Istimewa.
 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku diamankan usai melakukan penampungan pasir timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. 

"Saat diamankan ditemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 kampil dengan berat keseluruhan 1.226 Kg," kata Jojo, Sabtu (27/4/2024).

Selain mengamankan pasir timah, Tim Subdit IV juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 unit timbangan serta 1 buah buku catatan pembelian pasir timah. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network