Tipikor Jasa Pemanduan Kapal Pelabuhan Pangkalbalam, 3 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Babel

Irwan Setiawan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Asep Maryono. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Menurutnya, secara umum pelabuhan Pangkalbalam ditetapkan sebagai pelabuhan wajib pandu dan tunda kapal. 

"Karena yang menentukan bayar mereka ini. Ada enam perusahaan kami periksa. Jasa pelayanan pemungutan yang harus dilakukan oleh Pelindo ada yang diuntungkan disini, yaitu para perusahaan pemilik kapal, karena seharusnya tiga orang berkewajiban mengambil jasa pelayanannya," ujarnya. 

Ia menambahkan, peran ketiga tersangka ini adalah mereka berkewajiban atas setiap kapal yang akan masuk di Pelabuhan Pangkalbalam, namun jasa tunda kapal tersebut ada yang dipungut ada yang tidak. 

"Dari pelabuhan asal akan diberitahukan banyak kapal masuk, lalu di sini ada kewajiban menunda atau memandu ada tarif yang harus dikenakan terhadap kapal, dengan diameter 70 fit ini perlakuan berbeda, ada yang dipungut ada yang tidak, mereka ini yang punya peran," ujar dia. 

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan keterangan (keuntungan) mereka, tapi ada perusahaan yang diuntungkan di sini," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network