Tipikor Jasa Pemanduan Kapal Pelabuhan Pangkalbalam, 3 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Babel

Irwan Setiawan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Asep Maryono. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan 3 orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jasa penundaan kapal di Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Ketiga pelaku yakni MK, HP dan YP merupakan seorang pejabat di PT Pelindo Pangkalpinang. 

"Jabatan tersangka dua DGM dan satu supervisor," kata Kepala Kejati (Kajati) Babel, Asep Maryono, Jumat (21/7/2023). 

Lebih lanjut ia mengatakan, ketiga tersangka tersbut terlibat kasus tipikor jasa pemanduan kapal pada Pelabuhan Pangkalbalam tahun 2020-2022. Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp4 miliar, sisanya masih dihitung oleh ahli. 

Asep menjelaskan, ketiga pelaku terindikasi selama dua tahun terakhir tidak memungut jasa tunda, dimana kapal masuk dibiarkan begitu saja. Kemudian ada sebagian yang dipungut sebagian tidak, sehingga terdapat perlakuan yang berbeda di Pelabuhan Pangkalbalam 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network