Kasus Korupsi Sertifikat Lahan Transmigran di Bangka Barat Seret 3 PNS dan Mantan Kades

Rizki Ramadhani
Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan mengumumkan para tersangka kasus korupsi sertifikat tanah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan menyampaikan 6 orang tersangka ini melakukan manipulasi data sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar.

"Perkara ini ada sertifikat yang terbit di luar 68 kartu keluarga yang sah sesuai permohonan. Nah diluar 68 tadi terdapat 105 sertifikat (terbit) tanpa ada permohonan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat atau di Dinas Perizinan kepada BPN. Kemudian untuk mengakalinya, memakai nama istri dari 68 KK ini," kata Wawan Kustiawan, Jumat (17/3/2023). 

Wawan Kustiawan menambahkan, 68 KK itu diberikan tanah seluas 161 hektare. Kemudian intansi terkait melakukan pengukuran dan diterbitkan sebanyak 321 sertifikat pada april 2021 lalu. 

"Sebulan kemudian, karena para tersangka ini tahu ada lahan yang tersisa, mereka ini membuat atas nama pribadi namun ditolak oleh BPN, harus warga transmigran di sana," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network