Kasus Korupsi Sertifikat Lahan Transmigran di Bangka Barat Seret 3 PNS dan Mantan Kades

Rizki Ramadhani
Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan mengumumkan para tersangka kasus korupsi sertifikat tanah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Kemudian keenam tersangka ini, lanjut Wawan untuk mendapatkan sisa tanah tersebut. Para tersangka ini memakai nama istri dari 68 kepala keluarga yang disahkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Hasil dari pencatutan nama itu, terbitlah 105 sertifikat. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan, dari 105 sertifikat ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar," tuturnya. 

Dari tangan tersangka, Wawan menuturkan pihaknya sudah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31 sertifikat. 

"Dari penggeledahan di Kantor DPM Nakertrans kami menemukan 19 sertifikat tanah itu, dipegang mantan kades ada 10 sertifikat. Kemudian 2 sertifikat lainnya didapatkan dari yang telah digadai dan beberapa sisanya sudah tidak ketemu, diduga sudah diperjual belikan atau digadai. Hingga totalnya, hanya 31 sertifikat saja," ucapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network