BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) resmi menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Babar pada tahun 2021.
Dalam kasus tersebut, menyeret sejumlah aparatur sipil negara dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNAKERTRANS) Babar dan mantan Kepala Desa.
Keenam tersangka ini diantaranya, ST Kepala Bidang Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar, RF Kasi Penyiapan Dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar.
Kemudian IN Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar, HN mantan Kepala Desa Jebus, AP alias BB pegawai honorer DPMPTSPNAKERTRANS Babar dan terakhir AN mantan pegawai ATR/BPN Babar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait