Kasus Korupsi Sertifikat Lahan Transmigran di Bangka Barat Seret 3 PNS dan Mantan Kades

Rizki Ramadhani
Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan mengumumkan para tersangka kasus korupsi sertifikat tanah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) resmi menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Babar pada tahun 2021. 

Dalam kasus tersebut, menyeret sejumlah aparatur sipil negara dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNAKERTRANS) Babar dan mantan Kepala Desa. 

Keenam tersangka ini diantaranya, ST Kepala Bidang Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar, RF Kasi Penyiapan Dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar. 

Kemudian IN Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar, HN mantan Kepala Desa Jebus, AP alias BB pegawai honorer DPMPTSPNAKERTRANS Babar dan terakhir AN mantan pegawai ATR/BPN Babar. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network