BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Kepala Desa di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengaku merasakan manfaat layanan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan.
Beberapa Program layanan hukum yang gencar disosialisasikan oleh Kejari Bangka Selatan yaitu Program Ngayau Ke Desa dan Halo JPN.
Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Selatan yang juga menjabat Kades Airbara, Mukhlis mengatakan, Dengan Adanya penyuluhan hukum dari Kejari Bangka Selatan, membuat para Kades mendapatkan rambu-rambu dalam menjalankan Roda Pemerintahan di Desa.
"Kami sadar Kades adalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan pengetahuan, oleh karena itu penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejari Bangka Selatan sangat membantu kami Para Kades agar dapat menjalankan roda pemerintahan desa sesuai regulasi," kata Mukhlis, usai mengikuti kegiatan Sosialiasi Ngayau ke Desa di gedung serbaguna Kecamatan Airgegas, Kamis (02/03/2023).
Ia berharap peran Kejaksaan dalam mengawal desa terus digalakkan melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan agar dapat menambah pengatahuan Kades dan Warga di Bidang hukum.
Sementara itu, Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama BR Sihite mengatakan, Kegiatan Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejari Bangka Selatan merupakan upaya untuk mendekatkan Jaksa dengan masyarakat.
"Kami ingin melalui kegiatan seperti Jaksa hadir ditengah-tengah masyarakat untuk meningkatkan pemahanan hukum melalui penyuluhan berbagai program Kejari Bangka Selatan," Ucapnya.
Selain gencar melakukan Program Ngayau Ke Desa Kata Riama, Kejari Bangka Selatan juga gencar menyosialisaikan program Halo JPN.
"Melalui aplikasi Halo JPN ini masyarakat yang ingin berkonsultasi masalah hukum ataupun memberikan laporan bisa langsung melalui aplikasi tersebut menggunakan Ponsel Android, jadi tidak perlu repot-repot datang ke Kejari Bangka Selatan, cukup scan Barcodenya saja," Jelasnya.
Ia berharap dengan gencarnya Program Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejari Bangka Selatan, Kades di Bangka Selatan dapat menjalankan Roda Pemerintahan Desa sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah dan tidak ada lagi Kades yang terjerat masalah hukum.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait