BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembiayaan fiktif BPRS Cabang Toboali tahun 2008-20009, dengan melakukan penahanan kedua terpidana di Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Rabu (05/01/2022).
Kedua terpidana yang dieksekusi tersebut yaitu Effriansyah selaku Pimpinan Cabang BPRS Toboali tahun 2008-2009, dan Nazwien selaku rekanan yang turut serta melakukan pembiayaan fiktif.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon didampingi Kasi Pidsus Zulkarnaen Harahap mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari amar putusan pengadilan.
"Eksekusi ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bangka Selatan Nomor: Prin-01/L.9.15/Fu.1/01/2022 dan Prin-02/L.9.15/Fu.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022. Tahap pertama jaksa eksekutor melakukan eksekusi penahanan kedua terpidana di Lapas Kelas II A Pangkalpinang," katanya, Kamis (6/1/2022).
Berdasarkan amar putusan pengadilan itu, kata dia, Effriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp420.735.587 subsider 2 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait